PANGANDARAN JAWA BARAT - KPU Kabupaten Pangandaran saat ini membuka rekrutmen untuk tenaga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang dibentuk Panitia Pemilihan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan bertugas dalam pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) untuk pemilihan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin SH saat menggelar sosialisasi pembentukan KPPS Pemilu 2024, bertempat di rumah makan Saung Balong Karangjaladri Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, Jum"at (08/12/2023)
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Menguat, Semua Merapat
|
Disampaikannya bahwa, dalam menjalankan tugas KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi serta bertanggung jawab.
"Dengan demikian, nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan dapat terwujud dengan baik "kata Muhtadin",
Muhtadin yang juga didampingi komisioner KPU lainnya: Maskuri dan Andis, menjelaskan, di Kabupaten Pangandaran ada 1436 TPS yang tersebar di 93 desa di 10 kecamatan, dan susunan KPPS ini terdiri dari 1 orang ketua yang juga merangkap sebagai anggota dan 6 orang anggota lainnya.
"Rekrutmen KPPS ini dimulai sejak tanggal 11 desember bertempat di desa masing-masing, "ucapnya",
Disoal persyaratan apa saja yang bisa mengikuti rekrutmen KPPS ini, ia menjelaskan diantaranya: warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 Tahun dan Diutamakan paling tinggi 55 tahun, setia Kepada Pancasila, UUD 1945, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi tercatat sebagai anggota partai politik paling
singkat 5 tahun, berdomisili dalam Wilayah Kerja KPPS dan sarat-sarat lainya nanti akan dijelaskan saat pendaptaran.
"Diutamakan yang paham ITE, karena kinerja KPPS nantinya akan berbasis digital "ujarnya". (Anton AS)